Pusat Pertumbuhan di Pulau Rupat


 

Ditetapkannya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, memberikan iklim baru kepada desa dan membawa perubahan yang signifikan. Peningkatan entitas desa melalui kewenangan dan otonomi dalam menyelenggarakan pemerintahan serta dihormatinya hak-hak tradisional menjadikan kondisi Desa saat ini jauh lebih tumbuh dan berkembang. Konsep pengembangan wilayah, menjadi salah satu solusi yang tepat dalam menghadapi berbagai tantangan dalam pembangunan dengan cara menentukan pusat pertumbuhan. Menentukan pusat pertumbuhan dalam suatu kawasan, memerlukan kajian yang kompleks dan menyeluruh. Kepatutan lima (5) Desa di Pulau Rupat secara geografis dinilai sangat strategis letaknya karena berada ditengah-tengah pulau dan berlokasi diantara dua wilayah pemerintahan yaitu Kecamatan Rupat dan Kecamatan Rupat Utara. Menentukan desa sebagai pusat pertumbuhan menggunakan analisa Skalogram dan interaksi atau daya darik suatu Desa dengan desa lain menggunakan analisa Gravitasi. Hasil penelitian ini merekomendasikan bahwa Desa Pangkalan Nyirih menempati Hierarki1 menunjukan bahwa Desa Pangkalan Nyirih merupakan Pusat Pertumbuhan dan memiliki nilai interaksi paling tinggi di Kawasan Pulau Rupat Khususnya di Rupat Tengah.

Penulis             Muslim, M. Rachmadi, Larbiel Hadi, M. Rafi

ISBN               : Sedang Proses

Tebal Buku      : vi, 54 hal (145x205 mm)


Harga               : Rp. 30.000.-

 

Post a Comment

0 Comments