Pasar dan lembaga keuangan Syariah
Industri keuangan non-bank yang berkembang di Indonesia secara umum merupakan industri yang menyelenggarakan kegiatan usahanya di sektor jasa keuangan, selain sektor perbankan dan pasar modal. Secara praktik, industri keuangan non-bank memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait dengan bidang keuangan, seperti investasi, pengelolaan risiko, tabungan yang bersifat kontrak, dan jasa broker.
Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK), pengaturan Industri Keuangan Non-bank (IKNB) mencakup Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dalam hal ini mencakup pergadaian, lembaga penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, meliputi penyelenggara program jaminan sosial, pensiun, dan kesejahteraan, serta lembaga jasa keuangan lain yang dinyatakan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Penulis : Febri Delmi Yetti, S.EI, MA
ISBN : 978-623-5483-71-9
Tebal Buku : xxx, 287 hal (155x230 mm)
Post a Comment
0 Comments